Pasal 170 ayat (1) yang memidanakan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang dapat diancam dengan pidana 5,6 tahun, Pasal 406 ayat (1) yang mengkategorikan perbuatan pengrusakan properti orang lain sebagai perbuatan pidana yang dapat diancam kurungan 2,8 tahun penjara
“Insya Allah kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut di Propam Polda Sulteng serta melaporkan tindak pidana yang dilakukan AV dan siapapun yang terlibat membantu, serta melaporkan oknum pengacara tersebut terkait Kode Etik di Peradi,” tegas Winda.
Baca: Jelang HBA ke 63, Kejari dan Wartawan di Poso Lakukan Aksi Donor Darah
Komentar