Ombudsman RI Minta Pertamina Perketat Pengawasan Cegah Praktik Penimbunan BBM Subsidi

Dari sisi ketersediaan pasokan BBM, dinilai sudah mencukupi kebutuhan di Kota Palu. Termasuk, hasil uji tera yang dilakukan oleh Ombudsman bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, menunjukan bahwa kuantitas BBM Bersibsidi (solar dan Pertalite) telah sesuai takaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan hasil pemantauan di pangkalan LPG, Ombudsman memantau penerapan pembelian elpiji bersubsidi dengan konsumen menunjukan KTP yang kemudian dicatat melalui MAP.

Langkah ini bertujuan agar LPG bersubsidi dapat dirasakan oleh golongan pengguna yang berhak.

Bagi masyarakat yang belum terdata dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka tetap dapat melakukan pembelian dengan dilakukan pendataan terlebih dahulu melalui MAP.

Catatan dari Ombudsman atas hal ini, perlu ada instrumen khusus yang dapat memastikan warga tersebut layak atau tidak dinyatakan sebagai masyarakat kurang mampu.

Karena pada dasarnya LPG bersubsidi peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu.

Kemudian, mengenai penerapan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan KTP yang terdata dalam MAP yang direncanakan diberlakukan pada Juni 2024. Ombudsman berpendapat perlu dilakukan percepatan dalam pemutakhiran data P3KE ataupun DTKS sebagai basis data yang digunakan untuk penyaluran dan penjualan LPG 3 kg. Serta perlu ada percepatan dan kepastian atas proses revisi Perpres Nomor 70 Tahun 2021 yang akan menjadi payung hukum dalam penyaluran dan penjualan LPG 3 Kg.

Baca: Anggota Ombudsman RI Dorong Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan

Komentar