Ombudsman Sulteng Nilai Pemda Belum Serius soal Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Iqbal Andi Magga juga menyebut, selain di lingkungan pemda, tercatat juga 5 institusi kepolisian yang mendapat prediket sangat baik dalam pelayanan publiknya.

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Donggala, Polres Palu, Polres Parimo, Polres Poso, Poles Tojo Unauna, dan Polres Banggai.

“Pada instansi vertikal, kita patut berbangga bahwa 13 kantor Badan Pertanahan Nasional di Sulteng semuanya mendapat predikat hijau,” ujar Iqbal Andi Magga.

Ia menegaskan dengan enam pemda yang berhasil mempertahankan dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2023.

Harapannya, berharap pada tahun 2024 ini akan terjadi peningkatan jumlah pemerintah daerah yang mampu memperbaiki system pelayanannya kepada rakyat menjadi lebih baik.

Menjalankan reformasi birokrasinya yang berorientasi melayani, serta mengimplentasikan konsep pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

“Atas nama Ombudsman Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini kepada seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Terutama juga sebut Iqbal Andi Amgga  lembaga penegak hukum, kepolisian, dan TNI, instansi vertikal, serta BUMN yang ada di Sulteng, karena telah bekerja sama untuk menyelesaikan semua aduan-aduan masyarakat baik yang diterima langsung oleh Omnbudsman RI Perwakilan Sulteng maupun aduan-aduan yang disampaikan melalui media massa.

“Penyelesaian aduan masyarakat menjadi tugas kita bersama sebagai pelayan publik dalam era demokrasi deliberal yang kita jalani saat ini,” ujar Iqbal Andi Magga.

Pertemuan ini sebagai bagian dari workshop survey kepatuhan standar pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulteng.

Baca: Sidak Ombudsman RI Temukan Indikasi Penyimpangan Pasokan Pangan

Komentar