Sementara untuk Kementrian ATR/BPN, laporan masyarakat mengenai pengukuran tanah, hasil pengukuran dan pembuatan sertifikat yang waktunya lama baru terbit.
“Maladministrasi penundaan berlarut. Semua tahap proses,” ujar Muh. Ruslan Yasin.
Kepala Perwakilan ORI, Mohammad Iqbal Andi Maga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini turut membantu kerja – kerja ORI.
Tahun depan kata dia, ORI akan membangun sinergitas dengan seluruh Pemda kabupaten dan kota melakukan supervisi.
“Pelayanan publik baik masuk dalam zona merah, kuning, dan hijau,” katanya.
Tujuannya lanjut Mohammad Iqbal agar semua bisa mengalami peningkatan pelayan publik dan membuat masyarakat mendapatkan keadilan.
“Dalam penyelenggaran publik dan mendapat jaminan hukum,” jelas Mohammad Iqbal.
Memang kata dia, ORI bukan lembaga yang secara langsung memberi sanksi terhadap pelanggaran, tetapi rekomendasi ORI wajib untuk ditindaklanjuti untuk memberi sanksi terhadap lembaga yang melakukan pelanggaran.
Baca: Wali Kota Mewisuda Sekitar 300-an Santri TPA Se-Kota Palu












Komentar