Paket Lereng BPJN Dikerja Enteng? Satu Korban Tewas Longsor tak Tertolong

Sementara faktanya di titik itu adalah pekerjaan yang pelaksananya adalah rekanan subkon dari penyedia Jasa yang berkontrak.

Edwin Christofel Manurung juga mengklaim bahwa itu pekerjaan spesialis bukan pekerjaan utama.

“Itu pekerjaan spesialis yg bisa ditangani subkon, bukan pekerjaan utama. Demikian tanggapan kami selaku Kasatker PJN 1 Sulteng, terimakasih atas atensi dari teman2 media di Sulteng, mohon doa dan dukungannya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Namun saat didesak bahwa seharusnya pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan yang berkontrak meski pekerjaan spesialis, Edwin Christofel Manurung sudah tak memberikan tanggapan lagi meski pesan yang dikirim terlihat masuk.

Apalagi dalam aturannya, jika pekerjaan itu disubkon kan maka harus ada suatu legal standing administrasinya yang minimal di tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca: Main Kotor Rekrutmen Fasilitator? Balai P2P Dilapor

Komentar