Pekerja Tewas Akibat Longsor Enu, Anwar Hafid Sebut Lemahnya K3 di Proyek BPJN

Di mana paket tersebut dengan nilai kontrak Rp61,3 miliar lebih dimenangkan oleh PT Akas terus menuai sorotan berbagai pihak.

PT Akas sebagai perusahaan yang berkontrak dengan BPJN, harus bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia.

“Dan dua orang mengalami luka-luka, karena PT Akas lah yang punya pekerjaan itu,” tegas Abdul Razak kepada media yang tergabung di Konsorsium Media Sulteng, Rabu (8/3/2023).

Baca: Ada Masalah di Proyek Rp 156 Miliar? Kepala BPJN Bungkam

Komentar