Perubahan itu dapat dilihat dari komposisi jumlah pendamping pendalaman sebagai berikut:
- 1. Pimpinan dan anggota DPRD dari paling sedikit tiga orang dengan pendamping satu berubah menjadi tujuh orang dengan pendamping satu.
- 2. pimpinan dan anggota DPRD paling sedikit delapan orang dan jumlah pendamping dua berubah menjadi 14 orang dengan jumlah pendamping dua orang.
- 3. pimpinan dan anggota DPRD berjumlah paling sedikit 15 orang dan pendamping empat orang berubah menjadi 15 orang atau lebih dengan jumlah pendamping empat orang.
Selanjutnya pada pasal 138 dalam pasal 4a ditambahkan untuk tertib administrasi setiap kegiatan masa reses pimpinan dan anggota DPRD wajib didampingi pendamping dari Sekretariat DPRD.
Pasal 4b Sekretariat DPRD wajib menyusun Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pendampingan reses.
Komentar