Pemprov Jadi Mediator Perusahaan ‘Pencaplok’! Warga tak Dihitung Siapa yang Untung?

Parahnya, ada perpanjangan Inlok yang ditengarai dikeluarkan oleh Pemkab Morut.

“Perlu ada penjelasan dari piham Pemkab Morowali Utara apakah betul telah dia memperpanjang Inlok PT ANA,” tandasnya.

Yang jelas, tambah Razak, PT ANA tak memiliki lahan di untuk dijadikan perkebunan sawit di tujuh desa, Bungintimbe, Bunta, Tompira, Towara, Malino, Peboa, dan Desa Towara Pantai, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut.

Anehnya lagi, katanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng memfasilitasi warga di dua desa, Bungintimbe dan Bunta untuk pelepasan lahan sawit PT ANA.

Sikap Pemprov Sulteng yang memfasilitasi soal pelepasan lahan juga patut dipertanyakan.

Sebab, kalau dilihat dari rentetan masalah dapat di pastikan bahwa PT ANA tidak punya HGU.

Artinya bahwa kalau tidak punya HGU apa yang mau dilepaskan.

“Sementara PT ANA tidak memilik HGU, yang artinya tidak ada lahan perusahaan di sana,” tegas Razak.

Ia berpendapat, kenapa tidak Pemprov Sulteng mengambil alih lahan yang dikelola oleh PT ANA tersebut, dan di distribusikan kepada warga yang di Morut.

“Dan atau dikelola oleh daerah melalui BUMD,” jelas Razak.

Baca: Warga Morut Demo PT ANA Tolak Verifikasi Pelepasan Lahan 941 Hektar

Komentar