Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Plafond Anggaran Sementara Dibahas Dalam Paripurna

gNews.co.id – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes mengikuti Rapat Paripurna bersama Anggota DPRD Kota Palu pada Jumat, 11 Agustus 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu.

Rapat Paripurna tersebut beragendakan tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Umum APBD dan Nota Kesepakatan Prioritas Plafond Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Kemudian Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.

Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal, S.Pd.I.,M.Pd yang memimpin Rapat Paripurna menyebutkan bahwa agenda rapat ini sebagaimana yang telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu pada tanggal 31 Juli 2023 lalu.

Kemudian ditetapkan ke dalam produk hukum Keputusan Pimpinan DPRD Kota Palu Nomor 162/59/Produk Hukum & Dokumentasi tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Pimpinan DPRD Kota Palu Nomor 162/33/Poduk Hukum & Dokumentasi tentang Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat DPRD Kota Palu Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2023.

Ia menjelaskan kronologis singkat pembahasan di rapat Badan Anggaran sebelum dilakukannya persetujuan. Dimana, Badan Anggaran mendapatkan alokasi waktu oleh Badan Musyawarah selama lima hari kerja dengan beberapa rincian.

Pertama, rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafond anggaran sementara tahun anggaran 2024 selama tiga hari kerja di mulai tanggal 25 – 27 Juli 2023.

Kedua, pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafond anggaran sementara tahun anggaran 2024 selama dua hari kerja, mulai dari tanggal 09 – 10 Agustus 2023.

“Dalam rapat Badan Anggaran yang dilakukan secara terpisah tersebut, Badan Anggaran sepakat untuk memfokuskan beberapa hal,” ungkap Rizal.

Diantaranya seperti melakukan rasionalisasi pendapatan daerah baik pendapatan daerah yang diperoleh dari dana transfer ke daerah dengan jenis dan kebijakannya.

Kemudian proyeksi pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan kembali pada perkiraan pendapatan asli daerah mengacu pada pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maupun kebijakan daerah untuk melakukan belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Komentar