“Hal ini tentunya Badan Anggaran berpegang pada produk hukum perencanaan pembangunan daerah terkait pengaturan rencana kerja pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari proyeksi rencana pembangunan jangka menengah daerah agar skema pembangunan daerah berpegang teguh dan konsisten pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rizal.
Dari hal tersebut Badan Anggaran berpegang pada dokumen: (1) Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026;
(2) Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024; dan (3) Peraturan Wali Kota Palu Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
“Ketiga produk hukum yang pimpinan sampaikan di atas menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai perencanaan daerah dijadikan sebagai tolok ukur atau indikator dalam upaya mewujudkan perencanaan jangka menengah daerah,” lanjut Rizal.
Dalam kesempatan ini pula, Rizal menjelaskan bahwa Badan Anggaran dalam pelaksanaan rapat selalu menggunakan indikator-indikator ilmiah dan akademis yang strandarisasinya menggunakan metodologi yang jelas dan akurat serta melihat kondisi faktual di tengah-tengah masyarakat.
Agar hipotesa maupun asumsi yang mendasari penetapan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta program prioritas dan batas maksimal angggaran yang diberikan pada tiap perangkat daerah benar-benar diperuntukkan bagi beberapa hal.
Komentar