Seperti (1) Program kerja wali kota dan wakil wali kota yang masuk dalam genus pendekatan perencanaan teknokratik; (2) Pokok-pokok pikiran DPRD sebagai kategori genus pendekatan perencanaan politis; dan
(3) Kegiatan Musrenbang baik Musrenbang kelurahan, Musrenbang kecamatan maupun Musrenbang kota sebagai genus pendekatan bottom up.
“Pimpinan rapat mewakili kelembagaan DPRD melihat dari ketiga aspek yang telah diterangkan di atas, berharap kepada pemerintah daerah dapat mendekati keseluruhan akomodir dalam postur APBD nantinya dengan senantiasa merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rizal.
Peliput dan Protokol: Imron, Sari, dan Kabag Fatimah Hatta – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu.
Komentar