Kliennya memberikan waktu 14 hari kepada saudara Muhammad Irwan untuk melakukan klarifikasi atau permohonan maaf apabila dianggap perlu.
“Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka kami akan membantu klien menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandanya.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik dan berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik hukum yang berkepanjangan.
Kuasa Hukum Irwan Lapatta Desak Rizal Intjenae Minta Kaaf
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mohammad Irwan Lapatta, Abd Mirsad mengancam akan menempuh jalur hukum lewat somasi yang dilayangkan agar Mohamad Rizal Intjanae menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui:
· Media sosial pribadi
· 10 media online
· 3 media cetak
“Kami memberikan tenggat waktu 3 hari. Apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti atau mengabaikan somasi kami, maka kami akan mengajukan laporan pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 KUHP di Kepolisian Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah,” tegas Abd Mirsad.








Komentar