Penjara 15 hari dan denda Rp 2,5 Juta Untuk Juru Parkir Liar. DPRD Palu Setuju Perubahan Perda Ini

Substansi lain dari perubahan Perda Nomor 3 tahun 2022 itu adalah memberi jalan baik atas berbagai keresahan masyarakat Kota Palu yang hampir setiap saat mengeluhkan persoalan parkir, juga yang menjadi problem adalah aksi premanisme yang mengaku bagian dari pengatur para Juru Parkir membuat kekhawatiran bagi petugas pemerintah ketika melakukan penertiban.

“Raperda ini akan multipihak yang bertanggungjawab dalam penertiban parkir sehingga gerak premanisme bisa dicegah sedini mungkin,” tutur Muthmainah.

Bapemperda DPRD Palu menunggu harmonisasi Ranperda ini di Kemenkuham selama 10 hari ke depan dan setelah itu akan dirapatkan kembali, kemudian ditindaklanjuti dalam rapat paripurna.

Komentar