gNews.co.id,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan sosialisasi bertema Peran Guru Dalam Penertiban Kenakalan Murid di Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banggai.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Safrudin Hinelo, S.STP., M.Si., yang diwakili Sekretaris Dinas, Syamsul Bahri Lanta, S.STP.
Turut hadir dalam kegiatan itu para kepala sekolah SMP, kasubag umum, serta jajaran pejabat lingkup Disdikbud Banggai.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Banggai hadir Jaksa Putu Diana Andriyani, S.H., didampingi Shovian Adli, S.H., dan Handi Cahyo Triyanto, S.Si.
Dalam sambutannya, Sekdis Dikbud Banggai Syamsul Bahri Lanta menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banggai atas dukungan dan kerja sama dalam memberikan pemahaman hukum kepada para guru dan kepala sekolah terkait penanganan kenakalan murid di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dijalankan secara maksimal, terlebih di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi yang sangat memengaruhi perilaku peserta didik saat ini.
Perkembangan digitalisasi membawa dampak positif, namun juga memiliki pengaruh negatif bagi dunia pendidikan.
Karena itu, peran guru sangat penting dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta membentuk karakter disiplin siswa,” ujar Syamsul.
Menurutnya, tantangan guru saat ini semakin kompleks, terutama dalam menghadapi perilaku siswa di era media sosial dan penggunaan gawai yang semakin bebas di kalangan pelajar.
Syamsul juga meminta penjelasan dari pihak kejaksaan terkait batasan tindakan disiplin yang dapat dilakukan guru terhadap siswa agar para pendidik tidak merasa takut dalam menjalankan tugas pembinaan di sekolah.
Sementara itu, Jaksa Putu Diana Andriyani, S.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa usia siswa SMP merupakan fase pencarian jati diri sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan serius dari para guru.
Guru memiliki peran penting dalam membimbing siswa agar tidak terjerumus pada perilaku negatif maupun pelanggaran hukum.
Anak-anak usia SMP masih berada pada fase mencari identitas diri sehingga membutuhkan arahan yang tepat,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa bentuk kenakalan remaja di tingkat SMP cukup beragam, mulai dari pelanggaran disiplin, perundungan (bullying), penyalahgunaan media sosial, vandalisme, hingga potensi keterlibatan dalam tindak pidana akibat pengaruh lingkungan dan perkembangan teknologi.
Menurut Putu Diana, guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga menjadi pembentuk karakter, penanam disiplin, dan pembimbing moral peserta didik.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan materi terkait perubahan regulasi pendidikan, yakni dicabutnya aturan lama mengenai penanganan kekerasan di sekolah dan diganti dengan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi baru tersebut lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pendekatan kolaboratif dalam menyelesaikan pelanggaran di lingkungan sekolah tanpa merugikan pihak manapun.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara para kepala sekolah SMP dan narasumber terkait strategi guru dalam menangani kenakalan siswa di sekolah secara tepat, humanis, dan sesuai aturan hukum.(DQ74)








Komentar