Apalagi, lanjut Hartati, hasil investigasi Kemenko Marves Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan ditemukan kelalaian soal penerapan K3.
“Hasil pihak Kemenko Marves Septian Hario Seto, ditemukan yang menyebabkan kecelakaan kerja adalaha ketidaktegasan dalam managemen K3,” ungkapnya.
Hartati menegaskan, hal ini dapat dijadikan bukti adanya kesegajaan dari pihak perusahan.
Pimpinan perusahan harus bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan kematian sampai 19 tenaga kerja tersebut.
“Sebaiknya tersangkanya segera diumumkan. Karena defenisi dalam UU ketenagakerjaan sudah jelas,” tegas Hartati.
Yang jelas katanya, pihak bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja adalah perusahaan di mana pekerjaan itu dilaksanakan.
“Kami juga mengharapkan Bupati Morowali harus tegas terhadap kontrol ketenagakerjaan. Selama ini begitu banyak tenaga kerja yang kehilangan jiwa, di proyek Bisnis investasi Cina, hukum harus ditegakan di kabupaten morowali,” tandasnya.
Baca: Kebakaran di Pabrik Smelter Nikel, Tak ada Pekerja PT GNI yang Jadi Korban!
Komentar