PN Poso Putus Bebas Kades Tamainusi

Setelah itu ada, barulah ia memastikan apa saja dasar pertimbangan hakim memutus ontslagh.

“Ada beberapa tadi referensi Perma yang dibacakan sebagai pertimbangan hakim. Cuma saya tidak hafal nomor dan tahunnya,” jelas Swandi.

Kata Dia, ada juga surat edaran Jaksa Agung tahun 2013 yang menyatakan bahwa ketika terjadi perkara pidana yang berkaitan dengan objeknya tanah, itu harus ditangguhkan dulu.

“Jadi, itulah yang membuat kami semakin yakin sejak awal bahwa dakwaan JPU kurang pas,” katanya.

Swandi mengemukakan bahwa mereka mengajukan materi-materi pembelaan, bantahan, dan pembuktian.

“Ternyata memang dipertimbangkan. Sebaliknya, sejak awal kami menganggap legal reasoning dakwaan JPU dalam kasus ini masih prematur,” tegas Swandi.

Dia tak menampik bahwa putusan ontslagh majelis hakim betul-betul memenuhi rasa keadilan yang diharapkan terdakwa Ahlis selaku kliennya.

Selaku penasehat hukum terdakwa, Swandi juga mengaku putusan PN Poso cukup memenuhi rasa keadilan.

Usai pembacaan putusan, pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Terdakwa Ahlis yang diminta komentarnya usai vonis ontslagh, mengaku lega dengan putusan hakim PN Poso.

“Subhanallah, alhamdulillah. Apa yang kami harapkan sebagai masyarakat biasa, itu terbukti. Keadilan hukum berpihak kepada saya hari ini. Saya ini masyarakat kecil,” ungkapnya.

Baca: Oknum Kades Pukul Warganya Hanya Dituntut Pidana Ringan

Komentar