Ahlis memberi apresiasi kepada majelis hakim, karena pertimbangannya cukup objektif.
“Tadi hakim benar-benar masuk ke usur-usur pertimbangan keadilan,” jelas Ahlis.
Selama menjalani sidang (perdata maupun pidana), Ahlis mengaku berusaha untuk sabar dan ikhlas.
Sebab, Dia harus berhadapan dengan pemilik modal dan berhadapan dengan perusahaan besar, sedangkan dirinya sendiri harus memperjuangkan haknya.
Kalau mau jujur, sebut Ahlis, siapa yang tidak merasa tertekan. Apalagi Ia masih sebagai aparatur pemerintah di desa.
“Keluarga juga begitu. Terlepas dari apa yang terjadi selama ini, pada hari ini saya sudah agak lega. Alhamdulillah,” katanya.
Sekadar diketahui, Ahlis merupakan Kepala Desa Tamainusi nonaktif. Desa dipimpinnya berada di Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam kasus pidana bernomor 304/Pid.B/LH/2023/PN Pso yang diputus ontslagh, Ahlis didakwa melakukan tindak pidana penebangan kayu di areal hutan.
Ia didakwa melanggar Pasal 36 angka 19 Undang-undang RI no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 78 ayat (2) jo pasal 36 angka 17 yang mengubah pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Dalam kasus ini, Ahlis dituntut 2 tahun penjara dan denda 200 juta oleh JPU.
Sebelumnya, dalam kasus perdata dengan objek yang sama, gugatan perdata Ahlis juga dikabulkan PN Poso. Ia dinyatakan menang melawan PT Latanindo Mining dan Dinas Kehutanan Sulteng.
Baca: Ingin Duduki Tambang PT CHM, Nyali Preman ‘Ciut’ Dihadang Emak-emak Tamainusi
Komentar