Sebab, kasus mereka sama karena melanggar etik dan disersi. Akan tetapi yang lainnya dipecat, sementara yang satunya ini tidak.
“Ini yurisprudensi baru. Bisa digugat Polri dan jajarannya, terutama Polda Sulteng. Karena telah melanggar perundang-undangan. Kenapa anggota Polri yang lain dipecat, sementara yang satu justru dilindungi. Dan aktif lagi berkantor. Ini preseden buruk bagi institusi kepolisian,” tegas ART.
Oknum Polri tersebut, lanjut ART, sekitar 2 tahun disersi. Bahkan juga sempat masuk DPO. Dengan demikian, pelanggarannya jelas dan aturan yang dilanggar jelas.
“Jika hak-haknya masih diberikan, ini bentuk penyalahgunaaan keuangan negara. Dan Insya Allah saya akan mengawal masalah ini jika oknum tersebut dikembalikan lagi masuk kerja. Ini sudah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tubuh Polri,” tandas ART.
Diketahui, penegakkan disiplin anggota Polri dengan sistem pemberian sanksi, diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, juga tertuang dalam PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri, dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Baca: ART Mengaku Alami Intimidasi saat Hadir Sidang Gugatan Perdata Rp35 Miliar
Komentar