Polemik Lelang Barang dan Jasa, Aspekindo Nilai Pengusaha Minim Pengetahuan Regulasi?

gNews.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sulteng, Syamsuddin Makka menanggapi polemik terkait sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menilai hal tersebut tidak sepenuhnya berdasar dan mencerminkan terbatasnya pemahaman pelaku usaha terhadap perkembangan regulasi terbaru.

Menurut Syamsuddin Makka, sistem dan regulasi pengadaan saat ini telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, pelaku usaha jasa konstruksi dituntut untuk mampu beradaptasi sekaligus meningkatkan kapasitas agar dapat bersaing di tingkat nasional.

“Regulasi sekarang berbeda dengan sebelumnya. Harus dibedakan antara pengadaan barang dan jasa konstruksi. Pengusaha daerah wajib siap dengan aturan yang berlaku, termasuk menguasai sistem informasi serta kompetensi yang diterapkan pemerintah,” ujar Syamsuddin Makka, Selasa (29/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa sistem pengadaan melalui e-katalog memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memilih paket pekerjaan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Proses ini telah terintegrasi secara sistematis dengan persyaratan yang jelas, sehingga tetap terbuka bagi badan usaha yang memenuhi kualifikasi.

Menurutnya, asosiasi jasa konstruksi di Indonesia tidak hanya terbatas pada Aspekindo atau Gapensi, melainkan cukup beragam dengan anggota yang memiliki kapasitas berbeda.

Olehnya, tidak semua badan usaha dapat terpantau secara langsung, kecuali melalui asosiasi yang memiliki struktur hingga tingkat daerah.

“Paket pekerjaan tersedia di portal pengadaan. Tinggal bagaimana pelaku usaha mampu membaca peluang dan mengikuti proses sesuai ketentuan. Jika badan usaha kuat dan memenuhi syarat, peluang mendapatkan pekerjaan tetap terbuka,” tegas Syamsuddin.

Baca: Pemkab Morut Lelang Proyek di Musim Hujan: Rp23 Miliar Lebih akan Jadi Rebutan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar