Seperti diketahui, Tim Konsorsium Media Sulteng dan Tim Redaksi gNews.co.id telah menayangkan sejumlah pemberitaan terkait polemik BTIIG yang diduga menyerobot 15 hektar lahan sawit warga di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu, Ahmad mengatakan bahwa pihak PT BTIIG telah menyerobot lahan warga di saat para pemilik lahan itu sedang tertidur pulas di malam hari.
“Pihak perusahaan, menyerobot lahan sawit warga yang sudah berumur produksi tanpa persetujuan dari pemilik lahan itu,” ujar Ahmad kepada Tim Konsorsium Media Sulteng belum lama ini.
Menurut Ahmad, PT BTIIG yang telah menghancurkan lahan sawit warga seluas 15 hektar, hanya mengantongi Izin Lokasi (Inlok) dan belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) sebagai syarat utama sebelum melakukan aktivitas perusahaan.
Ahmad menyampaikan, lahan warga yang telah diserobot pihak perusahaan adalah milik 12 kepala keluarga (KK) di Desa Ambunu. Akibat penyerobotan dan penggusuran paksa itu, kini 12 KK harus kehilangan harapan masa depan mereka sebagai petani sawit.








Komentar