gNews.co.id – Laporan soal dugaan kecurangan Pilkades Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali telah diproses oleh Polres Morowali.
Di mana laporan itu ditengarai terjadi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi via pesan aplikasi WatsApp pada Senin (2/10/2023) mengemukakan, laporan itu sudah diterima.
“Masih berproses. Masih penyelidikan,” jawab Kapolres Suprianto singkat.
Seperti diketahui, Pemilihan Kades (Pilkades) di Ambunu Kabupaten Morowali, Sulteng menyisahkan perkara.
Pilkades tersebut telah dilaporkan lantaran ditengarai ada kecurangan yang terjadi.
Dengan adanya dugaan kecurangan itu, maka salah seorang kontestan, M. Rais melaporkannya.
Laporan M. Rais tersebut ke Kepolisian Resort Kabupaten (Polres) Morowali pada Agustus 2023 silam.
M. Rais melaporkan dugaan kecurangan tersebut diketahui berdasarkan Nomor STPLP/132/VIII/2023/SPKT/Res Morowali tertanggal 18 Agustus 2023.
Yang mengajukan laporan itu diketahui adalah M. Rais salah satu calon yang mengikuti Pilkades di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat.
Dalam laporan disebutkan, telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan panitia Pilkades di Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat.
Disebutkan, pelapor telah menemukan sejumlah orang yang bukan warga Desa Ambunu ikut memilih di TPS pada saat pelaksanaan Pilkades.
Kemudian, pelapor juga menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan Dukcapil Kabupaten Morowali.
Kuasa hukum pelapor Abd Razak, SH menuturkan ada dugaan bahwa Kepala Desa incumbent yang juga mengikuti Pilkades tersebut telah mengerahkan sejumlah orang untuk ikut mencoblos di TPS saat pemilihan.
“Anehnya lagi, DPT baru diprint panitia setelah adanya protes dari saksi pelapor saat pelaksanaan Pilkades di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat,” ungkap Abd Razak.
Komentar