Potensi Moge Milik Risharyudi Triwibowo Masuk Kategori TPPU? Ini Penjelasan KPK

gNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu dikemukakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dilansir dari kanal Youtube KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Kata Dia, selain menyita kendaraan, penyidik juga telah menyita sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di berbagai lokasi, termasuk Jabodetabek dan Jawa Timur.

Salah satu yang menyita perhatian publik adalah motor gede (moge) yang disita KPK milik Risharyudi Triwibowo (RYT), eks Staf Khusus Menaker yang kini menjabat Bupati Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“14 unit kendaraan yang terdiri dari 11 unit mobil, 3 unit sepeda motor, di mana penyelidikan satu unit sepeda motor yang terakhir dilakukan yaitu milik saudara RYT eks Stafsus Menteri,” ungkap Asep Guntur.

Ia menjelaskan aset-aset yang disita tersebut oknum tersangka di lingkungan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah milik para tersangka, rumah pihak terkait, hingga kantor agen pengurusan tenaga kerja asing.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari metode follow the money dan follow the asset yang biasa diterapkan KPK dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

“Yang kita lihat nanti, apakah uang-uang tersebut dialirkan ke pihak lain, diberikan kepada siapa, atau mungkin sudah diubah bentuknya menjadi aset, atau bahkan disembunyikan,” katanya.

Ia menegaskan, jika aset-aset hasil tindak pidana disembunyikan atau diubah bentuknya, maka hal tersebut bisa masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Ketua GMNI Buol Desak KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Risharyudi Triwibowo

Komentar