Tidak hanya itu, Tris juga mengaku telah menyurati pihak UIN dan Kementerian PUPR selaku penerima manfaat terkait persoalan pembayaran yang terhambat tersebut.
Fasilitas yang sudah dipasang itu terpaksa dioperasikan meski belum selesai seratus persen rampung.
Belakangan, lantaran terhambatnya pembayaran tersebut sebagian fasilitas yang telah terpasang di Auditorium UIN Datokarama Palu terancam dibongkar dan dicabut kembali oleh PT Sindang Multi Megatama.
Dalam kontrak antara PT Djasa Ubersakti dan PT Sindang Multi Megatama, sebut Tris Agustian, bila tidak ada pembayaran dalam waktu 30 hari pihaknya berhak mengeluarkan aset tersebut dari UIN.
“UIN dan PUPR bilang sudah serah terimakan aset itu, tapi bagi kami dalam kontrak kami berhak mengeluarkan barang itu dari UIN,” katanya.
Bukan hanya soal pembayaran, PT Sindang Multi Megatama juga sedianya telah memperingati pihak UIN dan PUPR agar tidak menggunakan fasilitas kelistrikan yang belum selesai dipasang.
Sayangnya beberapa fasilitas itu justru dioperasikan secara paksa. Tentu hal itu bisa mengancam keselamatan karena belum terproteksi secara maksimal.
Mereka sudah pasang pengaman tetapi semua pengaman itu dirusak, dan alat-alat dioperasikan dengan tidak aman.
Tris Agustian mengaku ingin menyadarkan pihak UIN bahwa bangunan dan fasilitas dalam proyek tersebut belum layak untuk dipakai.
“Kami mau juga menyadarkan pihak UIN bahwa saat ini mereka menerima fasilitas yang kurang dari seharusnya mereka dapatkan,” jelas Tris Agustian.
Baca: Carut Marut Proyek BP2W Sulteng, Timbunan Bekas Galian Campur Kayu
Komentar