Praktik Nakal Tambang Galian C Kota Palu

Sementara itu, Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha menjelaskan dari hasil evaluasi dan rekomendasi dari BPK, bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak dari aktivitas tambang galian C.

“Ada produksi bahan galian C itu yang memang dianggap BPK harus dibayar pajaknya. Itu yang kita tidak perhitungkan,” jelasnya.

Kedepan, pihaknya akan memasang 25 pos pintu keluar truk pengangkut material galian C. Sehingga perusahaan tidak bisa lagi berkelit.

Dengan pengadaan 25 pos tersebut, diperkirakan pendapatan oleh pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebesar Rp 90 milyar.

Rapat Badan Anggaran tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Armin dan dihadiri anggota Banggar Imam Dharmawan, Irsan Satria, Achmad Alydrus serta pihak Pemerintah Kota Palu.

Komentar