Penahanan dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip Dignitas Humana harkat dan martabat manusia.
Petitum: Bebaskan dan Pulihkan Nama Baik
Dalam permohonannya, Rachmansyah Ismail melalui tim kuasa hukum meminta Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes untuk:
· Menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
· Memerintahkan Kejati Sulteng untuk segera mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu seketika setelah putusan diucapkan;
· Menyatakan tidak sah penyitaan dana sebesar Rp4,2 miliar yang dilakukan tanpa izin Ketua PN Palu;
· Memulihkan segenap hak, harkat, serta martabat pemohon (rehabilitasi).
Sidang praperadilan ini terus menjadi sorotan publik. Rachmansyah Ismail bukan hanya mantan pejabat tinggi di Morowali, tetapi juga figur yang dinilai memiliki pengaruh strategis di kawasan tersebut.
Putusan hakim nantinya akan menjadi batu uji bagi kredibilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Sulteng.








Komentar