Protes Penambang Pasir Rakyat Dompeng di Batui hingga Toili Tegas Kami Siap Turun ke Jalan Mencari Keadilan

gNews.co.id,- Sejumlah alat tambang sedot pasir (dompeng) milik penambang rakyat di wilayah Kecamatan Batui, Batui Selatan, hingga Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mulai diamankan oleh aparat Polres Banggai sejak beberapa hari terakhir.

Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah titik operasi tambang rakyat, di antaranya Desa Sentral Sari, Sentral Timur, Cendanapura, Mina Karya, Tolisu, Tanah Abang, Kayowa, Bone Blantak, dan Suka Maju.

Menurut informasi lapangan, alat-alat tambang itu tidak disita permanen, melainkan diamankan sementara di darat oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya penertiban terhadap aktivitas tambang pasir yang dinilai belum memiliki legalitas resmi.

Namun, kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan para pelaku tambang rakyat.

Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa solusi alternatif yang jelas, padahal aktivitas tambang pasir rakyat telah menjadi sumber nafkah utama bagi ratusan keluarga sejak tahun 2010.

Kami tidak menolak aturan, tapi seharusnya ada pembinaan dan solusi, bukan langsung penutupan.

Kalau tambang rakyat dihentikan tanpa alternatif, masyarakat kehilangan pekerjaan.

Kalau begini terus, kami siap turun ke jalan mencari keadilan,” ungkap salah satu perwakilan penambang di Batui.

Aktivitas tambang pasir rakyat selama ini juga dikenal sebagai penyuplai utama material pembangunan infrastruktur daerah, seperti proyek jalan, jembatan, dan perumahan, baik milik pemerintah maupun swasta.

Karena itu, penghentian operasi tambang dikhawatirkan akan menghambat pasokan material pembangunan di wilayah Banggai.

Sejumlah pengamat lokal menilai, penertiban semestinya dilakukan dengan pendekatan sosial dan ekologis, bukan semata-mata langkah represif.

Pemerintah daerah diminta membuka ruang dialog dengan masyarakat serta mendorong legalisasi dan pembinaan tambang rakyat agar dapat beroperasi sesuai ketentuan hukum.

Pembangunan daerah membutuhkan material, dan rakyat membutuhkan pekerjaan.

Pemerintah harus menyeimbangkan dua hal ini dengan kebijakan yang bijak, bukan penertiban yang mematikan ekonomi lokal,” ujar seorang aktivis masyarakat sipil di Luwuk.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Banggai maupun Polda Sulawesi Tengah terkait dasar hukum dan tujuan penertiban alat tambang tersebut.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat dapat menghadirkan solusi berkeadilan, termasuk kemungkinan legalisasi aktivitas tambang rakyat di bawah pengawasan dan regulasi yang jelas.

Komentar