PT ARK Didesak Segera Hentikan Reklamasi Pantai Watusampu, Ditengarai tak Ada Izin

gNews.co.id – PT ARK kembali mendapat sorotan tajam dari pemerihati lingkungan lantaran melakukan aktivitas reklamasi di Pantai Kelurahan Watusampu, Kota Palu.

Di mana perusahaan tersebut ditengarai belum mengantongi izin, namun dengan baraninya sudah beraktivitas menimbun laut.

Sorotan terhadap PT Anugerah Raya Kaltindo (ARK) yang melakukan reklamasi datang dari Hartati Hartono selaku pemerhati lingkungan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi gNews.co.id, tokoh perempuan itu angkat bicara setelah mengetahui adanya kegiatan reklamasi Pantai Watusampu dilakukan oleh PT ARK.

Hartati sangat menyayangkan aktivitas penimbunan pantai di Watusampu oleh PT ARK lantaran ditengarai belum mengantongi izin.

Dia meminta agar aktivitas reklamasi di Watusampu PT ARK sebaiknya dihentikan segera mungkin.

Harati dikenal seorang perempuan yang getol memperjuangkan hak-hak rakyat yang berada di wilayah lingkar tambang.

Menurut Tati sapaan akrabnya, sebelum menerbitkan izin pembangunan jetty atau dermaga PT ARK, pemerintah harusnya memeriksa dengan seksama semua persyaratan penerbitan izin jetty.

Dia mengakui banyak kasus yang didapati di Sulteng, tidak hanya persoalan izin jetty yang ditengarai bermasalah, tetapi ada juga persoalan lain yang juga banyak pelanggaran, seperti syarat administrasi izin di sektor pertambangan.

Tati menyebut, banyak data lapangan ngawur alias tidak beres, tapi yang anehnya, pemerintah tetap saja mengeluarkan izin-izin tersebut.

“Kadang saya melihat aparat hukum dalam memeriksa di lapangan hanya memeriksa izin saja, tapi tidak  mempermasalahkan lagi history terbitnya izin tersebut,” tegas Tati.

Padahal lanjut, Dia, di balik terbitnya izin tersebut banyak menyisakan masalah yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca: Tengara Manipulasi Data dan Reklamasi Dermaga Ilegal PT ARK

Komentar