Banyak kasus yang mereka dapatkan di daerah ini, tidak hanya persoalan izin jetty tapi masalah lain cukup banyak pelanggaran syarat administrasi.
“Apalagi permasalahan izin tambang juga sangat banyak data lapangan yang kami lihat ngawur,” katanya.
Padahal sangat gamblang dan kelihatan bahwa izin tersebut tidak layak untuk diterbitkan. Tati heran dengan penerbitan izin tersebut.
“Ini ada apa sebenarnya,” tegas Tati singkat.
Intinya, Dia berkesimpulan bahwa sistem birokrasi di daerah hingga pusat terkait persoalan perizinan, masih carut marut.
Menurut Tati yang juga advokat ini, banyak izin yang diterbitkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Miris sekali memang. Banyak izin yang di kemudian hari bermasalah. Karena itu tadi,” tandas Hartati.
Sebagai informasi, terkait laporan penyerobotan lahan dari PT Ciptarindo Gematama di Polres Palu pada 22 April 2022 silam belum ada kejelasan, karena selama 7 bulan laporan di Polres terkatung-katung.
Menurut Humas PT Ciptarindo Gematama, pada November 2022 pihaknya mengadukan hal ini ke Polda Sulteng.
Saat ini kasus penyerobotan lahan tersebut sudah di tarik ke Polda Sulteng dan sekarang penyidikkannya sudah berjalan.
Diberitakan sebelumnya, reklamasi pantai pembuatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dermaga atau pelabuhan di Kelurahan Watusampu, Palu, Sulteng.
Komentar