Sementara proyek milik Balai Prasarana Wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang digarap PT Jasuka-Tirta, KSO tak mengikuti petunjuk teknis yang disebutkan dalam Permen PUPR.
Selain kualitas timbunan, proyek tersebut sudah merusak sejumlah titik bahu jalan milik PU Bina Marga Provinsi.
Bahkan, kerusakan badan jalan itu, mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Asbudianto.
“Kami meminta pihak perusahaan balai memperbaiki lagi,” tegas Asbudianto, Selasa (5/3/2024).
Kualitas material timbunan bahu jalan Karanja Lembah pada proyek pemasangan pipa dari PT Jasuka-Tirta, KSO diduga tidak sesuai ketentuan peraturan.
Aturan mengenai kekuatan konstruksi spesifikasi dan struktur bangunan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2023.
Dalam Permen itu disebutkan, bahu jalan menjadi bagian dari konstruksi jalan yang tertuang dalam Permen PUPR Pasal 58 Ayat (1) huruf d dimensi jalan.
Pada pasal 58 ayat (1) menjelaskan dimensi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf d merupakan ukuran lebar bagian-bagian jalan yang terdiri atas Jalur lalu lintas; Bahu Jalan; dan/atau Median.
Kemudian pada pasal 64 menyebutkan, konstruksi bangunan pelengkap jalan sebagaimana dalam pasal 54 ayat (1) huruf h terdiri atas Beban Rencana, serta kekuatan konstruksi bangunan yang sesuai dengan karakteristik, spesifikasi, struktur, dan pemeliharaannya.
Komentar