Helmi menjelaskan akan membongkar kembali semua material yang telah digunakan menimbun bahu jalan tersebut.
Pembongkaran dilakukan jika nantinya hasil uji laboratorium ternyata material yang telah digunakan tidak sesuai dan tidak memenuhi kualifikasi.
“Kalau hasil uji lab tidak sesuai, akan diperbaiki kalau teman-teman Bina Marga tidak terima. Tapi ini kan sementara pengerjaan pak, kita pasti akan kembalikan seperti semula. Nanti bapak lihat kalau sampai Desember tidak seperti semula baru bapak protes,” tutur Helmi.
Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Provinsi Sulteng ruas Jalan Karanjalemba-Biromaru, Hamzan belum menerima laporan.
Hamzan yang juga hadir di lokasi proyek proyek mengemukakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apakah material yang digunakan saat ini sudah melalui uji laboratorium atau belum.
“Belum ada disampaikan ke kami, apakah material ini sudah melalui uji lab atau tidak,” ujar Hamzan.
Ia menegaskan, yang pasti sesuai perjanjian dengan Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng bahwa bahu jalan yang dibongkar akan dikembalikan seperti semula.
Komentar