gNews.co.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, pekan lalu melakukan Rapat koordinasi (Rakor) potensi tindak pidana pada tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon DPD.
Rakor yang dipimpin langsung Koordinator Gakkumdu Bawaslu Poso, Christian Oruwo diikuti para pembina Gakkumdu dari unsur Kejari Poso, Polres Poso serta anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Poso.
Koordinator Gakumdu Christian Oruwo menyebutkan, Rakor ini penting dilakukan untuk membahas potensi dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP).
Selain membahas dugaan TPP, kata Christian, pihaknya juga membahas mengenai dukungan fasilitas Sentra Gakkumdu Kabupaten Poso untuk tahun 2023 yang telah memiliki Sekretariat sendiri.
Dijelaskannya, contoh kasus saat dilakukan Verfak misalnya, seseorang masuk daftar dukungan bakal calon, namun faktanya pendukung saat ditemui menyatakan tidak mendukung calon yang bersangkutan sehingga berpotensi adanya dugaan pemalsuan dokumen.
“Sehingga dukungan tersebut terkualifikasi tindak pidana Pemilu sebagaimana yang diatur pada pasal 520 UU Pemilu atau setidaknya pada Pasal 519 terkait perbuatan curang dalam mengumpulkan data pendukung,” jelas Christian, Senin (20/2/2023).
Rakor yang berlangsung selama 1 jam tersebut, diakhiri dengan Rencana Tindak lanjut (RTL).
Diantaranya, melakukan monitoring potensi tindak pidana pada proses verfak dan penguatan kapasitas di jajaran Panwaslu yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindak Pidana.
Komentar