Ranperda Ini Disetujui Semua Fraksi DPRD Kota Palu

gNews.co.id – Menggelar rapat Paripurna laporan Panitia khusus (Pansus) II tentang Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggeraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, serta Raperda pembangunan Industri tahun 2023 sampai 2043.

Dalam pembahasan dua Ranperda tentang Penyelenggeraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, serta Ranperda Rancangan pembangunan Industri tahun 2023-2043, tidak bertentangan dengan muatan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pansus menyimpulkan Ranperda tentang Penyelenggeraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, setelah melihat hasil fasilitasi Gubernur Sulteng atas Ranperda tersebut tertanggal 4 April 2023 ada beberapa perubahan seperti pada judul dan batang tubuh Ranperda.

Penyempurnaan judul ini menjelaskan bahwa tata kehidupan masyarakat tertib, tentram, nyaman, indah, bersih dan teratur. Selanjutnya Ranperda Rancangan pembangunan Industri tahun 2023-2043, dengan dibacakan hasil evaluasi Gubernur Sulteng, Pansus menyebutkan bahwa perindustrian telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana perlu menetapkan Perda tentang Rencana pembangunan industri tahun 2023-2043.

Komentar