gNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai bersama Kesbangpol, Kementerian Agama, dan sejumlah instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar-stakeholder dalam menjaga ketahanan sosial serta mencegah berkembangnya aliran sesat.
Rapat berlangsung pada Selasa (30/9/2025) di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banggai.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kesbangpol Banggai, Syarifudin Muid, SH, Kasi Intel Kejari Banggai, Sarman Tandisau, SH, Pasi Intel Kodim 1308/LB, perwakilan Polres Banggai, Kanit III Aiptu Hardin Pasawang, anggota Briptu Nurul Iman Agt, perwakilan Kemenag Banggai H. Suardi Khanjai, Kabid Kebudayaan Disdikbud Banggai Subrata Kalape, SPd, serta unsur TNI-Polri dan peserta lainnya.
Kaban Kesbangpol Syarifudin Muid dalam sambutannya menegaskan bahwa Tim Pakem merupakan wadah koordinasi lintas instansi antara lain Kejaksaan, Kemenag, Kesbangpol, serta TNI-Polri.
Pakem hadir sebagai garda depan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Banggai, Sarman Tandisau, SH, menjelaskan dasar hukum pembentukan Tim Pakem mulai dari UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29, UU Nomor 1/PNPS/1965, hingga Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-019/A/JA/09/2015.
Pakem adalah bagian dari tugas kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” terangnya.
Rapat juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab, di mana sejumlah pihak menyampaikan pandangan terkait maraknya aliran keagamaan yang dinilai menyimpang.
Dari hasil diskusi, disepakati langkah-langkah strategis guna menghambat berkembangnya aliran sesat di Kabupaten Banggai.
Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi langkah bersama dalam menjaga kondusifitas sosial dan melindungi masyarakat dari ajaran yang dapat merusak persatuan bangsa,” pungkas Syarifudin.
Komentar