Tujuannya agar bisa menghubungkan sejumlah wilayah di Kota Palu dan Sigi untuk meningkatkan konektivitas serta memulihkan sejumlah ruas jalan yang rusak pascabencana.
“BPJN Sulawesi Tengah turut andil dalam melaksanakan pembangunan kembali infrastruktur terdampak bencana melalui program rehabilitasi rekonstruksi dengan skema pendanaan berupa Loan” ujar Arief.
Ia berharap dengan berjalannya kegiatan percepatan penuntasan rehabilitasi dan rekontruksi infrastruktur jalan dan jembatan di Sulteng berjalan lancar
Arief menyampaikan diperlukan sinergitas bersama antara pemerintah daerah dan BPJN Sulteng, sehingga pelaksanaan perbaikan sejumlah ruas jalan tuntas sesuai yang ini ditargetkan pada tahun 2024 mendatang.
“Di sini kami bekerja untuk membangun Sulteng. Jadi harapan kami, dukungan semua pihak agar semua pekerjaan penuntasan rehab rekon infrastruktur jalan dan jembatan selesai dengan tepat waktu,” katanya.
Dalam percepatan pemulihan infrastruktur jalan dan jembatan pascabencana di Sulteng ini bukanlah hanya proyek semata, melainkan bagian dari program kemanusian agar aksesibilitas ekonomi masyarakat kembali pulih.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementeria PUPR melalui BPJN Sulteng diberi tanggung jawab untuk merehabilitasi dan merekontruksi sejumlah ruas jalan daerah yang terdampak bencana.
Data yang dihimpun, rekontruksi jalan Lingkar Dalam Kota Palu 1 yang menghubungkan akses jalan Tawaeli dan paket rekontruksi jalan lingkar dalam Kota Palu 2.
Item pekerjaan utama, yaitu lapis perkerasan AC WC (Asphalt Concrete Wearing Course) dan AC BC (Asphalt Concrete Binder Course), saluran U-Ditch dan penutup, pondasi Bored Pile diameter 1000 mm, Beton Fc’30 MPa, dan Paving Blok.
Paket rekontruksi jalan Lingkar Dalam Kota Palu 1 ini penanganaya berlokasi pada ruas jalan Soekarno Hatta, Dayodara, Mantikulore, Kawatuna, Kebun Sari, Jalan Jepang, Sintuvu, Pramuka, Lasoso, Tambuli, Lando dan jalan Pendidikan.
Proyek tersebut digarap oleh PT Bumi Karsa, dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT-REKON-PALU-1/Bb 14.7.8/781, dengan nilai kontrak sebesar Rp199,115.312.200, dan durasi waktu pelaksanaan selama 600 hari kalender.
Baca: Baru Selesai Dikerja Proyek Rp21 Miliar di BPJN Sulteng Sudah Rusak, Mengapa Lakukan PHO?
Komentar