gNews.co.id,- Persoalan kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, memasuki ranah hukum. Hj. Dalima Hangan alias Chi Kim, yang mengaku sebagai pemilik asli tanah tersebut, melaporkan seorang berinisial RY, 45 tahun, Warga Maahas ke Polresta Banggai.
Laporan tersebut disampaikan Hj. Dalima Hangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banggai pada Rabu, 27 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, pelapor mempersoalkan dugaan pemalsuan data autentik yang berkaitan dengan sertifikat tanah di wilayah Kelurahan Maahas.
Menurut keterangan pelapor, objek tanah yang dipersoalkan saat ini tercatat memiliki sertifikat atas nama Rinto A. Yusuf, warga Kelurahan Maahas. Sertifikat tersebut disebut diterbitkan pada tahun 2022.
Hj. Dalima Hangan menyatakan dirinya tidak pernah menjual tanah yang dimaksud kepada Rinto A. Yusuf. Ia juga mengaku telah memiliki dan menguasai tanah tersebut sejak sekitar tahun 1984 hingga 1988.
Persoalan tersebut kemudian semakin berkembang setelah, menurut keterangan pelapor, tanah itu disebut telah diperjualbelikan kepada pihak lain yang dikenal dengan nama Koh Yus, dengan menggunakan sertifikat tahun 2022 atas nama Rinto A. Yusuf.
Atas persoalan tersebut, Hj. Dalima Hangan meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah, penerbitan dokumen, hingga proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Pelapor juga mempersoalkan adanya dugaan pemalsuan data autentik dalam dokumen yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud.
Namun demikian, dugaan pemalsuan dokumen dan persoalan kepemilikan tanah tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Kebenarannya masih memerlukan proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Dengan begitu Hj. Dalima Hangan berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sehingga riwayat serta status hukum kepemilikan tanah di Kelurahan Maahas dapat diketahui berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak kepolisian nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, memeriksa pihak-pihak terkait, serta meneliti keabsahan dokumen dan riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek laporan.
Terkait Pemagaran Objek Tanah
Dalam upaya memperoleh informasi berimbang, awak media juga telah menghubungi pihak Kecamatan Luwuk Selatan untuk meminta tanggapan mengenai persoalan tersebut.
Dari pihak kecamatan diperoleh informasi bahwa persoalan tersebut terjadi pada masa camat sebelumnya. Sementara itu, pihak Kelurahan Maahas hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan karena belum berhasil dihubungi melalui sambungan telepon terkait pemagaran objek tanah yang dimaksud.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pemalsuan data autentik sertifikat maupun status kepemilikan tanah masih dalam proses dan belum dapat disimpulkan sebagai kebenaran hukum.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik.(DQ74).










Komentar