Saling Bantah Kasus PT RAS di Morut: Klaim Pegang Bukti, Ketua FPMMU akan Lapor ke Kejagung dan KPK

“Hari ini bersama tim hukum kami akan menempuh jalur hukum yang disediakan oleh negara, yakni melalui praperadilan. Kami punya bukti baru untuk dijadikan laporan resmi ke Kejagung dan KPK RI usai praperadilan,” ungkap Allan, Selasa (11/8/2026).

Bantahan dari Allan

Dalam kesempatan itu, Allan juga membantah pernyataan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, terkait sejumlah persoalan di antaranya izin lokasi, konflik dengan PTPN XIV, hingga pemanfaatan kawasan hutan.

Silang pendapat dalam kasus PT RAS kembali memantik perhatin publik di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kronologi dan Tumpang Tindih Lahan

Berdasarkan data yang disampaikan Allan, PT RAS memperoleh Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 pada 8 Desember 2006 dengan luas 21.289 hektare, serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 pada 27 April 2007.

Allan menyebut penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca: Ditaksir Rugikan Negara Rp79 Miliar Tak ada Tersangka? SP3 PT RAS Bakal Digugat

Komentar