gNews.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusulkan sanksi tegas bagi juru parkir atau jukir liar melalui Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023.
Dikutip dari Instagram resmi Pemerintah Kota Palu @palu.kota, sanksi tegas tersebut berupa pemberian hukuman 15 hari penjara dan denda Rp2,5 juta bila jukir tidak menggunakan atribut parkir dan karcis dari Dishub Kota Palu.
“Pemberian sanksi tersebut sudah kita usulkan dan sedang dibahas di DPRD Kota Palu untuk merevisi Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya saat dihubungi Senin, 27 Februari 2023.
Ia menyatakan hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para jukir liar sehingga tidak meresahkan masyarakat Kota Palu.
Baca Juga: Go to School, BPBD Palu Ajari Murid-murid TK Simulasi Bencana
Komentar