Abdul Razak menyoroti yang dikatakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Sulteng yaitu Edwin Christofel Manurung bahwa itu pekerjaan spesialis bisa ditangani subkon.
Ia meminta pihak kepolisian menyelidiki kecelakaan di proyek PT Akas itu, apakah benar karena faktor alam atau human error.
Lalu dapat dilihat apakah akibat tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan perusahaan dalam penanganan proyek itu.
“Kecelakaan itu jangan hanya kita liat sebagai kecelakaan biasa saja, tapi harus diusut dulu agar dapat diketahui apa sebenarnya penyebab kecelakaan itu,” tegas Abdul Razak.
Paket Lereng BPJN Dikerja Enteng? Satu Korban Tewas Longsor tak Tertolong
Diberitakan sebelumnya, longsor di Desa Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menelan korban jiwa.
Akibat peristiwa tersebut membuat 3 orang pekerja konstruksi tertimbun longsong dan menewaskan 1 orang.
Longsor itu sedang ditangani oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu melalui Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penanganan proyek longsor itu dengan nama paket Penanganan Lereng Ruas Tambu-Tompe-Pantoloan.
Di mana paket ini dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa pada Ahad (5/3/2023) sekira pukul 14.00 Wita.
Baca: Ada Masalah di Proyek Rp 156 Miliar? Kepala BPJN Bungkam
Komentar