Salah satu UU yang menjadi dasar laporan hukum tersebut, yakni UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, Hisam menegaskan bahwa Sekab Morowali, Yusman Mahbub dapat dikenakan pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun.
“Dan paling lama 5 tahun, serta
pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” tegas Hisam usai melapor di Kejati.
Kemudian lanjut dia, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus.
“Atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipidana,” tandasnya.
Baca: Sinyalemen Sekab Morowali Rekayasa Surat Loloskan Orang Jadi PNS?
Komentar