gNews.co.id – Seorang oknum Polwan yang bertugas Polres Kabutan Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diberhentikan dari kedinasan.
Pemberhentian oknum Polwan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SKEP) Kapolri yang diekeluarkan dari institusiya sejak Juni 2024.
Pemberhentian itu lantaran oknum Polisi Wanita itu tdak bisa lagi dibina di internal institusi.
Di mana institusi Polri tidak main-main dengan pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan internalnya.
Jika ada yang melanggar dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannnya. Bahkan sanksi pemecatan diberlakukan bagi anggota Polri yang tidak bisa lagi dibina.
Bukti ketegasan Polri ini bukan isapan jempol belaka. Seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah, Iptu YYR, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Pemberhentian oknum Polwan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: SKEP/878/VI/KEP/2024 tertanggal 3 Juni 2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Iptu YYR.
YYR di PTDH bersama dua anggota polisi lainnya yang masing-masing bertugas di Yanma Polda Sulteng dan Polresta Palu.
Upacara pemberhentian untuk ketiganya dijadwalkan akan dilaksanakan di masing-masing satuan mereka, Senin (8/7/2024).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Iptu YYR diberhentikan karena dugaan terlibat dalam kasus desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan.
Akibat tindakan tersebut, Dia diusulkan untuk diberhentikan dari Korps Bhayangkara itu.
Polres Buol dan jajaran terkait telah menggelar upacara resmi untuk menindaklanjuti keputusan ini dan memastikan bahwa prosedur internal kepolisian dipatuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Baca: Polda Sulteng Disorot ada Oknum Polwan Diduga Lolos PTDH, ART: Menyalahi Undang-Undang
Komentar