gNews.co.id – Paraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penertiban juru parkir liar, aturan parkir terhadap masyarakat serta peraturan kepada angkutan umum.
DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu lakukan penandatanganan berita acara persetujuan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan, Jumat (28/7/2023).
Melalui rancangan perda ini juru parkir diwajibkan untuk menggunakan artibut juru parkir, memungut retribusi parkir menggunakan karcis dan memberikannya kepada masyarakat, menyetor hasil pungutan retribusi sesuai target, menyerahkan bukti setoran serta memungut retribusi parkir pada titik parkir yang telah ditetapkan.
Sedangkan setiap pengemudi kendaraan tidak diperolehkan parkir pada ruas fasilitas trotoar, setiap 6 meter sebelum dan sesudah tempat zebra cross, sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam, sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan, sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan dan sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran.
Melalui perda ini setiap juri parkir liar diancam kurungan paling lama 15 belas hari dan denda paling banyak 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, masyarakat yang melakukan parkir liar terancam dengan 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk roda dua dan roda empat 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Wakil Walikota Palu Reny A. Lamadjido mengatakan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan pada penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
“Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan pada penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,” Wawali.
Komentar