Ia menduga, penerbitan SK tersebut tidak didasarkan pada hukum, melainkan dipicu oleh dendam politik atau motif pribadi tertentu.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan pengaktifan kembali Ahlis ke Bupati sejak 31 Januari 2025, tapi tidak ditanggapi. Kami juga telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Fariz.
Dari surat balasan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, lanjutnya, pemerintah pusat telah meminta Gubernur Sulteng melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Morowali Utara.
Menindaklanjuti itu, Gubernur telah bersurat ke Bupati pada 5 Juni 2025, namun belum juga mendapat balasan.
“Kami minta Bupati Morowali Utara tunduk pada hukum dan segera mengaktifkan kembali klien kami sebagai Kepala Desa Tamainusi yang sah,” pungkas Fariz.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) yang dihubungi terkait hal ini belum memberikan jawaban.
Baca: Kades Tamainusi tak Divonis Bebas, Keluarga Sebut Hoaks Murahan!








Komentar