Diketahui bahwa Yusman Mahbun saat ini menjabat Sekretaris Kabupaten (Sekab) di Morowali.
Patut diduga Yusman Mahbub, telah merekayasa surat keterangan Amir, pernah mengabdi sebagai tenaga honorer.
Ini dinilai berpotensi melanggar peraturan pemerintah (PP) No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.
Dan surat kepala Badan Kepegawaian Negara, No. K. 26.30/V.47-4/99 tanggal 28 April 2014, tentang pedoman pengangkatan honorer kategori II Formasi tahun anggaran 2013 dan tahun anggaran 2014, menjadi calon pegawai negeri sipil.
Banyak saksi kata Hizam, bahwa yang bersangkutan benar benar tidak pernah honor di Kantor Camat Bungku Tengah.
“Amir sehari-hari kerjanya menjual bensin dan tidak pernah kadi honorer,” jelas Hizam.
Sekab Morowali, Yusman Mahbub yang di konfirmasi Tim Konsorsium Media Sulteng atau KMS bungkam terkait dugaan rekayasa surat keterangan Amir yang lolos PNS melalui K2.
Melalui pesan atau chat aplikasi WhatsApp pada Senin (4/9/2023), Yusman Mahbun dikonfirmasi tak memberi tanggapan, meskipun pertanyaan yang dikirim sudah dibaca alias centang biru.
Demikian juga saat dihubungi via sambungan telepon genggam, Yusman tidak menjawab, padahal terdengar nada tersambung.
Baca: Sinyalemen Sekab Morowali Rekayasa Surat Loloskan Orang Jadi PNS?
Komentar