PT EPU berbeda dengan PT. Parigi Aquakultur Prima, di Desa Sejoli, Kecamatan Moutong yang meminta pertimbangan teknis ke provinsi.
“Kan Esaputlii ini berbeda dengan Parigi Aquculture walaupun pemanfaatan ruang sama, tapi Parigi Aquaculture tetap meminta pertimbangan tambak itu ke provnsi,” ujar Arif Latjuba.
Di Parigi Aquclulture DKP Provinsi membuat tim, di mana mereka melihat dari perencanaan pembangunan kolam, pengambilan air intake itu, kemudian dengan Insatalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
“Itu yang kami plototin mereka punya perencanaan tambak, itu yang Parigi Aquculture yang ada di Sejoli. Alhamdulillah mereka punya itu terbaik di Indonesia,” katanya.
Sedangkan PT EPU, lanjut Arif Latjuba tanpa meminta pertimbangan DKP Provinsi, sehingga mereka bertanggung jawab dengan desain mereka sendiri.
Ia menjelaskan, ejak 2022 lalu PT EPU sudah mengajukan izin Permohonan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Kementrian Kelautan Perikanan (KP).
Permohonan itu sudah direspon dan diverifikasi oleh Kementrian KP, tapi ada perbaikan.
“Izinnya kan dari KKP untuk mendapatkan verifikasi itu, tapi memang ada perbaikan lagi,” tutur Arif Latjuba.
Menurutnya, sampai sekarang PT EPU belum penuhi kekurangan mereka, sehingga belum terbit PKKPRL.
Menurut aturan yang berlaku, sebut Arif Latjuba, perbaikan hasil verifikasi itu waktunya hanya satu minggu.
“Kalau dia lewat dari pada satu minggu, berarti dia harus mulai dari nol lagi. Sama dengan pertamina. Bermohon ulang dari nol,” ungkapnya.
Arif menegaskan, bermohon untuk pemanfataan ruang laut sangat riskan, sebab kalau dia perusahaan bermohon untuk pemanfataan ruang laut maka dia wajib memenuhi persyaratan izin tersebut.
Baca: Limbah Tambak Udang Vaname PT EPU di Parigi Moutong Resahkan Kelompok Nelayan, Begini Kondisinya
Komentar