Tapi kalau perusahaan diberikan waktu satu minggu belum memperbaikinya, disarankan untuk mulai dari awal lagi.
“Sepanjang dia tidak perbaiki hasil verifikasi. Dia tau itu,” tegas Arif.
Kata dia, PT EPU tahu soal itu, hanya saja mereka seolah-olah menutup telinga terhadap aturan tersebut.
Sementara, lanjut Arif, untuk izin Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) sudah memberitahukan secara lisan kepada PT EPU untuk segera mengurus sejumlah izin persyaratan setelah perusahaan itu beroperasi setahun lamanya.
“Sudah beberapa kali kami minta untuk mereka harus mengurus CBIB, tapi mereka juga namanya juga perusahaan terlalu banyak depe (punya) channel sana sini, merasa-merasa itu sampai sekarang mereka tidak mengurus depe (punya) CBIB,” katanya.
Arif mengaku bahwa tim DKP Provinsi akan turun lapangan meninjau aktivitas perusahaan.
Sedangkan untuk izin Pengelolaan Pemasangan Pipa dan Kabel Bawa Laut dikeluarkan oleh Kementrian KP, kemungkinan sudah ditolak, karena permohonan PKKPRL belum diperbaiki.
Sebelumnya, Kelompok nelayan Karya Bahari Desa Donggulu Induk, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan keluhan terkait aktivitas tambak Undang Vaname milik PT Esaputlii Prakarsa Utama.
Keluhan kelompok nelayan tersebut, dituangkan dalam surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Esaputlii Prakarsa Utama pada 28 April 2023 silam.
Ada sejumlah poin dalam pernyataan sikap kelompok nelayan Karya Bahari tersebut yang diduga telah merugikan mereka.
Keluhan yang tertuang dalam surat itu, yakni masyarakat nelayan banyak mengalami kerugian, dalam hal ini jarak tempuh melaut.
Baca: Benarkah DLH Parimo Belum Tahu ada Limbah Tambak Udang Resahkan Nelayan?
Komentar