Demikian ditegaskan oleh Praktisi Hukum, Abdul Razak menanggapi soal tiga orang pekerja tertimbun yang mengakibatkan satu orang meninggal.
Lokasi longsor itu masuk dalam wilayah Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Paket tersebut masuk dalam paket Penanganan Lereng Ruas Tambu-Tompe-Pantoloan yang melekat di Balai Tahun Anggaran (TA) 2023.
Di mana paket tersebut dengan nilai kontrak Rp61,3 miliar lebih dimenangkan oleh PT Akas terus menuai sorotan berbagai pihak.
PT Akas sebagai perusahaan yang berkontrak dengan BPJN, harus bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia.
“Dan dua orang mengalami luka-luka, karena PT Akas lah yang punya pekerjaan itu,” tegas Abdul Razak kepada media yang tergabung di Konsorsium Media Sulteng, Rabu (8/3/2023).
Baca: Proyek ‘Abadi’ Kebun Kopi Mengapa tak Kunjung Selesai, Adakah Pihak Dapat Komisi?
Komentar