gNews.co.id – Proyek River Improvement and Sediment Control Sabo Dam I, IK, dan III di Sungai Desa Bangga, Kabupaten Sigi, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, bukan hanya terkait kualitas pekerjaan, tetapi juga proses pelaksanaan yang diwarnai dua kali addendum (perpanjangan kontrak) sebelum akhirnya dinyatakan Physical Hand Over (PHO) beberapa hari lalu.
Addendum Berulang, Proyek Tersendat
Berdasarkan penelusuran, proyek senilai Rp78,8 miliar yang dikerjakan oleh PT Arafah Alam Sejahtera ini mengalami addendum pertama pada September-Oktober 2024, kemudian kembali diperpanjang pada April 2025.
Sumber terpercaya mengungkapkan, addendum dilakukan karena kontraktor gagal memenuhi tenggat waktu sesuai kontrak.
“Benar, proyek ini dua kali addendum. Bagaimana tidak? Pekerjaan di lapangan terlambat, progres tidak sesuai jadwal,” ujar sumber tersebut.
Yang mencurigakan, tidak ada force majeure seperti bencana alam atau kondisi darurat yang menjadi alasan perpanjangan ini.
Akan tetapi, Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III selaku pemberi kerja tetap memberikan kelonggaran.
“Addendum-nya terkesan diakali. Ini perlu investigasi lebih lanjut,” tambah sumber tersebut, mendorong media untuk menggali lebih dalam.
PPK Beralasan Ada Penambahan Pekerjaan
Kusyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, mengakui adanya dua kali addendum. Namun, ia menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukan karena keterlambatan, melainkan penambahan anggaran dan item pekerjaan.
“Iya, ada addendum, tapi bukan karena tidak selesai. Pertama karena penambahan nilai, kedua karena ada tambahan item pekerjaan,” jelas Kusyanto melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/7/2025).
Baca: Dugaan Penyimpangan Material Proyek Rp78 Miliar di Sigi, Batu Boulder tak Sesuai Spesifikasi?








Komentar