Razak menegaskan pelepasan lahan itu tidak membawa kepentingan masyarakat di lingkar pekebunan sawit, yang selama ini dikuasai oleh PT ANA di Kabupaten Morut.
Masyarakat mempertanyakan kenapa hanya di dua desa yang dilakukan pelepasan, sementara desa lain tidak.
“Karena sejatinya PT ANA tidak punya lahan. Yang ada adalah lahan masyarakat yang dicaplok PT ANA,” sambungnya.
Patut diduga, pelepasan lahan yang hanya dilakukan di dua desa itu karena ada kepentingan dengan perusahaan berbeda, yakni pembangunan smelter nikel.
Karena itu tambah Razak, pelepasan hanya dilakukan di dua desa tersebut. Sementara desa-desa yang lain kasusnya sama, yakni lahan warga yang dicaplok oleh PT ANA.
Senada dengan Razak, warga beberapa desa yang tidak masuk dalam pelepasan lahan tersebut juga mempertanyakan hal yang sama.
Adalah Iwan, Korlap warga 7 desa yang tidak dilibatkan dalam mediasi pelepasan lahan, menyebut warga menuntut PT ANA untuk hengkang dari Morut.
Katanya, masyarakat juga mempertanyakan tim gubernur yang memfasiliatsi mediasi pelepasan lahan.
“Kenapa cuma 2 desa yang dilakukan verifikasi dan dilakukan pelepasan lahan yakni Desa Bungintimbe dan Bunta,” katanya.
Baca: Gubernur Lepas Lahan 941 Hektar di Morut, PT ANA Didesak Segera Urus HGU
Komentar