Tengara Manipulasi Data dan Reklamasi Dermaga Ilegal PT ARK

gNews.co.id – PT ARK ditengarai tengah melakukan aktivitas reklamasi  dan pembangunan dermaga atau TUKS di lokasi Kelurahan Watusampu, Kota Palu.

Dugaan perusakan lingkungan di pesisir pantai Watusampu itu guna membangun Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) oleh PT Anugerah Raya Kaltindo.

Dari hasil laporan investigasi Tenaga Ahli, Ir. Dadan Mulyana, S.Hut., M.Si, bersama Kuasa Hukum PT Ciptarindo Gematama pada 23 September 2022 silam, terungkap dugaan perusakan lingkungan lantaran aktivitas reklamasi.

Fakta di lapangan, TUKS dermaga atau Pelabuhan di Kota Palu di Watusampu Kota Palu telah berjalan yang diduga dilakukan oleh PT ARK.

Di lokasi kajian wilayah Kota Palu bila dilihat dari teknis dasar sistem reklamasi, maka pada umumnya menggunakan sistem urugan, yaitu tanggul atau talud dibuat terlebih dahulu untuk melindungi lahan reklamasi dari hempasan ombak.

Kenyataan di lapangan, sebut Dadan, sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi kajian wilayah kota, belum dilakukan dengan teknik reklamasi yang baik.

Sistem itu memberikan dampak negatif terhadap kondisi perairan di lokasi kajian wilayah Kota Palu.

“Penggunaan material urugan dengan kondisi semacam ini akan memberikan peluang hanyutnya material urugan pada saat terhempas gelombang,“ tutur Dadan Mulyana dalam laporannya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).

Dia menambahkan bahwa ada dampak negatif dari sistem reklamasi dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai sampai muka lahan berada di atas muka air laut tinggi.

Ini menimbulkan dampak negatif, berupa dampak fisik perubahan hidro-oseanografi dan erosi pantai, serta sedimentasi pembuatan tanggul laut atau construction sea wall tanpa komposisi yang dirancang dengan konstruksi yang tidak memperhatikan arah arus bawah laut.

Laporan itu memaparkan, terganggunya ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan padang lamun serta penggunaan tanah urugan yang terlepas ke perairan dapat menyebabkan terjadinya proses sedimentasi di sekitar lokasi reklamasi.

Sehingga pihaknya simpulkan bahwa sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi Pantai Watusampu Kota Palu, pada kenyataan di lapangan dilakukan tidak sesuai dengan teknik-teknik reklamasi yang baik.

“Kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT Anugerah Raya Kaltindo dapat memberikan dampak negatif terhadap perairan di lokasi kajian wilayah Kota Palu,” katanya.

Baca: Benarkah DLH Parimo Belum Tahu ada Limbah Tambak Udang Resahkan Nelayan?

Komentar