Kemudian, lanjut Dadan, pembangunan TUKS yang dilakukan oleh PT ARK tersebut menimbulkan dampak negatif seperti semakin banyaknya material urugan yang hanyut.
“Sehingga terjadi peningkatan kekeruhan dan pendangkalan perairan,” tegas Dadan Mulyana.
Selain melakukan reklamasi yang di diduga tanpa izin, PT ARK juga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menyerobot lahan milik PT Ciptarindo Gematama.
Juru bicara PT Ciptarindo Gematama yang dihubungi media ini membenarkan bahwa benar PT ARK sudah melakukan penyerobotan lahan milik PT Ciptarindo Gematama.
“Lahan kami mereka serobot mereka jadikan Stok pile tanpa seizin kami,”
Atas tindakan mereka tersebut pihak, PT Ciptarindo Gematama telah melaporkan PT ARK ke Polda Sulteng.
Dilansir dari media.alkhairaat.id, di lokasi Jetty PT ARK bahwa pembangunan fisiknya sudah bergeser tidak sesuai dengan titik kordinat izin tersus yang di keluarkan oleh Kementrian Perhubungan.
Selain itu, PT ARK diduga sudah membuat manipulasi data tanah untuk Terminal Khusus (Tersus). Mereka menyaampaikan pada berita acara GAKUM bahwa tanah mereka seluas 4 hektare.
“Padahal kenyataannya tanah mereka hanya seluas 4×10=40 M². Itupun tanah yang mereka miliki posisinya di pinggir jalan (kode merah), ada petanya (foto udara),” ungkap sumber.
PT ARK menyampaikan dalam usulan izin Tersus seolah-olah tanah mereka di pinggir pantai (kotak hitam) di peta.
Baca: Kabar Gembira Bagi Petani Jagung! Pemerintah Naikkan HAP, Ini Harganya
Komentar